kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Ini daftar poin usulan perubahan bea materai oleh pemerintah


Kamis, 04 Juli 2019 / 09:45 WIB
Ini daftar poin usulan perubahan bea materai oleh pemerintah


Reporter: Grace Olivia | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Usulan tersebut mencakup tarif bea meterai yang baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga obyek bea meterai.

Berikut ini beberapa poin usulan mengenai tarif materai baru yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7):

1. Meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.

2. Menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai dari minimal Rp 250.000 menjadi minimal Rp 5 juta.

3. Menyederhanakan nilai materai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai tunggal Rp 10.000.

4. Mengusulkan agar dokumen yang menjadi obyek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, tapi juga dokumen digital.

5. Mengusulkan agar pemungut bea meterai (penerbit dokumen) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×