kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Ini daftar poin usulan perubahan bea materai oleh pemerintah


Kamis, 04 Juli 2019 / 09:45 WIB


Reporter: Grace Olivia | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Usulan tersebut mencakup tarif bea meterai yang baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga obyek bea meterai.

Berikut ini beberapa poin usulan mengenai tarif materai baru yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7):

1. Meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.

2. Menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai dari minimal Rp 250.000 menjadi minimal Rp 5 juta.

3. Menyederhanakan nilai materai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai tunggal Rp 10.000.

4. Mengusulkan agar dokumen yang menjadi obyek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, tapi juga dokumen digital.

5. Mengusulkan agar pemungut bea meterai (penerbit dokumen) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×