kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sri Mulyani dan DPR kejar pengesahan RUU bea meterai selesai September 2019


Rabu, 03 Juli 2019 / 18:20 WIB
Sri Mulyani dan DPR kejar pengesahan RUU bea meterai selesai September 2019


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Beleid targetnya disahkan sebelum masa jabatan anggota legislatif periode 2014-2019 berakhir di September mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan terhadap UU Bea Meterai cukup mendesak. Pasalnya, pengaturan tentang bea meterai selama ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985 yang belum pernah berubah sejak masa berlakunya pada 1 Januari 1986 silam.

“Sementara situasi dan kondisi yang ada di masyarakat dan perekonomian sudah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan di bidang teknologi informasi,” ujar Menkeu, Rabu (3/7).

Selain aturan bea meterai yang sudah tidak relevan dengan perkembangan, Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU diperlukan lantaran tarif bea meterai sudah tidak dapat dinaikkan lagi jika mengacu pada aturan yang ada sekarang.

Pasal 3 UU 13/1985 mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya enam kali dari tarif awal pada tahun 1985 yang saat itu sebesar Rp 1.000 dan Rp 500.

“Sementara, penetapan tarif tertinggi bea meterai telah ditetapkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp 6.000 dan Rp 3.000 dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan UU tersebut,” lanjut dia.

Sri Mulyani juga menyampaikan, perubahan aturan bea meterai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan potensi penerimaan negara dari perpajakan, khususnya bea meterai. Sebab, penerimaan bea meterai tumbuh sangat lambat.

Sebagai perbandingan, dalam kurun 2000-2017, PDB per kapita tumbuh 8 kali lipat dari Rp 6,7 juta menjadi Rp 59,1 juta. Sementara, pendapatan bea meterai di periode yang sama hanya tumbuh 3,6 kali dari Rp 1,4 triliun pada 2001 menjadi Rp 5,08 triliun pada 2017 lalu.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi meningkatkan penerimaan bea meterai yang bisa dilakukan, tanpa memberatkan masyarakat,” kata Menkeu.

Anggota Komisi XI Misbakhun sepakat agar pembahasan RUU Bea Meterai dipercepat. “Sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir di September 2019 targetnya RUU ini selesai. Walaupun ini hanya meterai, tapi penerimaan negaranya triliun dan bisa menambah anggaran pemerintah,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir selaku pemimpin rapat kerja menyimpulkan persetujuan anggota Komisi XI untuk melanjutkan usulan awal pemerintah ini ke dalam pembahasan tingkat I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×