kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu usulkan dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai


Rabu, 03 Juli 2019 / 07:00 WIB
Kemkeu usulkan dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua klasifikasi tersebut adalah pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun. Jenis ini akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau akrab disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Jenis plastik yang butuh waktu sekitar dua tahun hingga tiga tahun untuk bisa terurai ini akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

"Kami akan fokuskan tarif cukai plastik untuk kantong plastik," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR Selasa (2/7).

Dalam simulasinya, Sri Mulyani membandingkan tarif cukai kantong plastik dengan opsi pengenaan tarif cukai yang ada saat ini. Yakni, tarif cukai plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Sedangkan tarif cukai per lembar Rp 200. Harga kantong plastik setelah cukai Rp 450-Rp 500 per lembar. Sedangkan untuk Aprindo Rp 200 per lembar.

Kemkeu juga berkaca pada negara lain yang sudah menerapkan cukai plastik. Dimana cukai termahal diberlakukan Irlandia dengan tarif cukai bila dirupiahkan sebesar Rp 322.990 per kg.

Sedangkan Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg. Inggris Rp 85.534 per kg. Sementara Malaysia mengenakan cukai plastik Rp 63.503 per kg sejak 2016.

Rancangan tarif cukai ini berdasarkan beberapa aturan pemerintah. Pertama, Surat Edaran KLKH tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Ketiga, target penerimaan dari cukai kantong plastik telah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, 2017, dan 2019 dalam nota keuangan. Mengacu dalam APBN 2019 penerimaan dari cukai plastik yakni sekitar sekitar Rp 500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×