kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar barang mewah yang disita KPK milik Nurhadi


Jumat, 07 Agustus 2020 / 16:12 WIB
Ini daftar barang mewah yang disita KPK milik Nurhadi
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jumat (7/8/2020).

"Hari ini Penyidik KPK mendatangi villa NHD (Nurhadi) di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka NHD tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

Baca Juga: KPK memutuskan perpanjang pencegahan ke luar negeri Harun Masiku

Ali mengatakan, penyidik juga menyita kendaraan-kendaraan bermotor yang ditemukan penyidik saat menggeledah vila tersebut pada Senin (9/3/2020) lalu.

"(Yang disita) tanah dan bangunan, motor besar, mobil mewah, dan sepeda," ujar Ali.

Ali belum merinci detail jenis-jenis kendaraan yang disita penyidik. Namun, penyidik menemukan belasan motor mewah dan empat unit mobil mewah saat menggeledah vila tersebut.

Baca Juga: KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss

"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede begitu ya, dan kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NH (Nurhadi)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK Senin (1/6/2020) lalu usai buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca Juga: Dalami sewa rumah persembunyian Nurhadi, KPK periksa eks manajer Agung Podomoro

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Aset Milik Nurhadi, dari Tanah, Bangunan, Mobil Mewah, hingga Moge"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×