kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Ini Daftar 16 Kementerian yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif di RUU TNI, Sebelumnya 10


Senin, 17 Maret 2025 / 15:14 WIB
Ini Daftar 16 Kementerian yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif di RUU TNI, Sebelumnya 10
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif dalam Revisi UU (RUU) TNI


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif dalam Revisi UU (RUU) TNI.

Dalam Pasal 47, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif bertambah menjadi 16.

Diketahui, pada aturan sebelumnya, prajurit aktif TNI hanya bisa menduduki 10 kementerian/lembaga saja.

"Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga. Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Mensesneg Respon Soal Polemik RUU TNI: Bukan untuk Menghidupkan Dwifungsi ABRI

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya. Karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan. Kemudian untuk Pengelola Perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," sambungnya.

Lalu, Dasco menegaskan, jika prajurit aktif itu menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan, maka dia harus mundur dari TNI.

"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi, saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Dasco.

Berikut daftar 16 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif dalam Pasal 47 RUU TNI:

Baca Juga: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Bantah Revisi UU TNI Bangkitkan Dwifungsi TNI

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan/atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Pengelola Perbatasan
  11. Kelautan dan Perikanan
  12. Penanggulangan Bencana
  13. Penanggulangan Terorisme
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Republik Indonesia
  16. Mahkamah Agung.

Baca Juga: Dasco Bantah Rapat Revisi UU TNI Dikebut Sebelum Reses Lebaran 2025

Lantas, apa saja kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit pada UU TNI sebelumnya?

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung.

Selanjutnya: 5 Manfaat Madu Manuka untuk Asam Lambung yang Jarang Diketahui

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Madu Manuka untuk Asam Lambung yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×