kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini curhat mantan penyidik KPK ke Komisi III DPR


Jumat, 23 November 2012 / 19:26 WIB
Ini curhat mantan penyidik KPK ke Komisi III DPR
ILUSTRASI. Mengenal sendi manusia mulai dari pengertian, macam, serta letaknya.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan seringnya terjadi perbedaan pendapat diantara pimpinan lembaga anti rasuah itu. Hal ini disampaikan para mantan penyidik KPK kepada Komisi III DPR dalam rapat tertutup, Rabu (21/11) lalu.

Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, perbedaan pendapat diantara pimpinan KPK itu sering menyebabkan kebingungan dikalangan penyidik. "Para penyidik kerap menerima perintah yang berbeda-beda dari pimpinan dalam suatu kasus," ucap Yahdil, Jumat (23/11).

Yahdil menambahkan, para penyidik KPK tersebut tidak menceritakan secara spesifik perbedaan pendapat itu dalam kasus apa saja. Namun, lanjutnya, perbedaan terjadi dalam kasus yang melibatkan orang-orang besar di republik ini. "Mereka tidak menyebut kasus secara spesifik tapi beberapa adalah kasus besar," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Yahdil menilai perbedaan pendapat itu merupakan dinamika yang biasa terjadi. Dia menyatakan, perbedaan itu bukan menandakan perpecahan pimpinan KPK.

Mengenai kewenangan penyadapan, Yahdil mengatakan tidak ada masalah. Dia menilai tidak ada penyalahgunaan kewenangan penyadapan itu. "Kalau ada indikasi atau laporan korupsi baru penyadapan dilakukan," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, para mantan penyidik KPK juga menceritakan mengenai sikap pimpinan KPK yang diskriminatif dalam memperlakukan penyidik. Menurut Yahdil, pimpinan KPK misalnya tidak mengisi posisi direktur penyidikan yang kosong. .

Posisi ini sedianya diisi oleh Kepolisian. Lantaran merasa belum ada orang yang tepat mengisi posisi tersebut, KPK akhirnya menyerahkan posisi itu ke direktur penuntutan yang berasal dari Kejaksaan. "Tapi ini persepsi saya ini bukan diskriminatif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×