kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini catatan kritis Tim Sembilan untuk PSSI


Rabu, 06 Mei 2015 / 23:09 WIB
Ini catatan kritis Tim Sembilan untuk PSSI
ILUSTRASI. Daftar Harga HP Vivo V29 5G Terbaru di Indonesia dan Spesifikasinya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim Sembilan menyampaikan beberapa catatan kritis kepada PSSI yang dinilai kerap melanggar aturan atau ketentuan yang sudah ditetapkan baik dalam Statuta FIFA, Statuta PSSI, dan PSSI Club Licensing Regulation.

Seperti tertera dalam rilis hasil kerja Tim Sembilan, Rabu (6/5) setidaknya ada sebelas poin yang mendapat catatan kriti berdasarkan pasal-pasal induk sepakbola dunia dan tanah air.

Berikut catatan kritis tersebut yang perlu diperhatikan oleh PSSI:

Statuta FIFA

1. Pasal 13 ayat (1) soal : PSSI dan PT Liga Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi regulasi-regulasi FIFA dan PSSI itu sendiri serta regulasi peraturan perundang-undangan. Contohnya, perubahan nama kompetisi ISL menjadi QNB padahal dalam statuta PSSI Pasal 23 disebut perubahan nama kompetisi iSL. harus melalui kongres.

2. Pasal 18 ayat (2): Perlu diingatkan bahwa seseorang atau satu perusahaan tidak boleh memiliki saham lebih dari sati klub sekaligus.

Statuta PSSI

1. Pasal 23 ayat 2: PSSI dan PT Liga Indonesia tidak konsisten dalam melaksanakan azas tersebut, karena nilai-nilai spotivitas dan profesionalisme tidak mampu ditunjukkannya untuk mematuhi Keputusan Ketua Umum BOPI No. SB. 012/BOPI/KU/IV/2015 tentang rekomendasi penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League 2015.

2. Pasal 4 ayat 1: Meskipun tidak ada izin penyelenggaraan dari Kepolisian RI dalam pertandingan antara Persija dengan Arema di Malang pada tanggal 4 April 2014. PSSI dan PT Liga Indonesia tidak mampu dan atau membiarkan dengan sengaja melindungi pertandingan tersebut, walaupun sesungguhnya PSSI dan PT Liga memiliki kewenangan mengendalikan dan mengawasi semua bentuk pertandingan sepakbola yang berlangsung di dalam teritori PSSI.

Kemudian Menpora sebagai yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan nasional sesuai dengan UU SKN berwenang untuk mengingatkan induk cabang olahraga dalam hal ini PSSI seandainya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku (PP No 16 tahun 2007 pasal 121 dan 122).

3. Pasal 4 ayat 2: Dengan bukti pembiaran dan atau perlindungan dari PSSI dan PT Liga Indonesia dalam pertandingan antara Persija dengan Arema di Malang pada tanggal 4 April 2015, maka PSSI dan PT Liga Indonesia tidak mampu mendorong klub-klub bersangkutan untuk mengembangkan konsep sepakbola yang maju, modern dan profesional dan mencegah segala tindakan yang akan merusak nilai-nilai sportivitas dan prinsip fair play.

4. Pasal 6 ayat 1: Dengan bukti pembiaran dan atau perlindungan dari PSSI dan PT Liga Indonesia dalam pertandingan antara Persija dengan Arema di Malang pada tanggal 4 April 2015, maka PSSI dan PT Liga Indonesia tidak mampu mendorong klub-klub bersangkutan untuk wajib mematuhi statute, peraturan-peraturan dan prinsip fair play serta prinsip-prinsip loyalitas, integritas, dan keolahragaan.

5. Pasal 15 ayat 1: Dengan bukti pembiaran dan atau perlindingan dari PSSI dan PT Liga Indonesia dalam pertandingan antara Persija dengan Arema di Malang pada tanggal 4 April 2015, maka PSSI dan PT Liga Indonesia tidak mampu menjalankan kewajiban – kewajibaan sebagai berikut: mengawasi prinsip-prinsip kesetiaan, integritas dan perilaku olahraga yang baik sebagai perwujudan dan fair play melalui ketentuan dalam statuta.

6. Pasal 23 ayat 1: Ketika kompetiisi ISL 2015 mulai bergulir, PT Liga Indonesia mengganti nama kompetisinya menjadi kompetisi QNB 2015. Sementara yang tertulis dalam Statuta PSSI hanya dikenal Indonesia Super League (ISL).

7. Pasal 34 ayat 3: Masa jabatan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota-anggota Komite Eksekutif baru akan berakhir pada bulan Juni 2015, sehingga seandainya Kongres Luar Biasa jadi diadakan pada tanggal 18 April 2015, maka ada inkosistensi terhadap statuta PSSI.

8. Pasal 63 ayat 4: Pada kenyataannya, Sekretaris jenderal PSSI juga merupakan anggota dari badan PSSI yang lain, yaitu selaku CEO PT Liga Indonesia.

PSSI Club Licensing Regulation:

1. Kriteria Legal: Keterlambatan dan atau kekurangan dokumen pendukung terkait status perusahaan dari klub yang dituntut oleh BOPI sesungguhnya bukan sesuatu yang baru, karena sudah sepenuhnya terdapat pada PSSI Club Licensing Regulation.

2. Kriteria Keuangan: Keterlambatan dan atau kekurangan dokumen tidak adanya tunggakan pembayaran yang dituntut oleh BOPI sesungguhnya bukan sesuatu yang baru, karena sudah sepenuhnya terdapat pada PSSI Club Licensing Regulation.

(Reynas Abdila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×