kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini BUMN/lembaga yang mendapat suntikan dana pemerintah Rp 75,94 triliun di 2020


Jumat, 08 Januari 2021 / 16:47 WIB
Ini BUMN/lembaga yang mendapat suntikan dana pemerintah Rp 75,94 triliun di 2020
ILUSTRASI. Pemerintah sepanjang tahun lalu telah menyuntik dana sebesar Rp 75,94 triliun kepada beberapa BUMN dan lembaga.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepanjang tahun lalu telah menyuntik dana sebesar Rp 75,94 triliun kepada beberapa perusahan di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga. Total pembiayaan itu terbagi menjadi dua skema.

Pertama, sebesar Rp 56,29 triliun merupakan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Kedua, sebanyak Rp 19,65 triliun dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan. Sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah.

Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN/lembaga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini. Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi.

Baca Juga: Daftar enam BUMN yang mendapat suntikan modal pemerintah Rp 35,07 triliun akhir 2020

PMN untuk kelompok pertama diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp 3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 700 miliar, LPEI sebesar Rp 5 triliun dan dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) senilai Rp 268 miliar.

Kata Isa, PMN kepada BUMN/Lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Misalnya untuk mendukung pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.

Sementara itu, PMN yang merupakan policy respond pemerintah sebagai bagian dari program PEN diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun untuk penjaminan program KUR. Lalu PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM.

Kemudian, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp 1,57 triliun untuk pelaksanaan penjaminan korporasi.

Lebih lanjut, dialokasikan juga PMN kepada PT Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp 500 miliar, untuk mempercepat pengerjaan proyek infrastruktur, yang diharapkan dapat memberikan multiplier effectyang besar kepada perekonomian di sekitar.

Selanjutnya, guna pembangunan fasilitas pabrik pembuatan vaksin dan fasilitas produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma senilai Rp 2 triliun.

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diberikan dukungan PMN sebesar Rp 15 triliun.

Tujuannya sebagai modal awal, yang diharapkan dapat mendorong meningkatnya arus modal yang masuk ke Indonesia, sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di sektor riil dan membuka lapangan kerja baru, sehingga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Ini yang akan dilakukan PNM usai dapat suntikan modal Rp 1,5 triliun

Di sisi lain, pembiayaan investasi pemerintah dalam bentuk pinjaman kepada BUMN diberikan untuk kebutuhan penguatan permodalan, maka IP PEN diberikan untuk mendukung kebutuhan operasional BUMN yang terdampak hebat akibat pandemi.

Pada tahun 2020, ada lima BUMN yang menerimanya yakni PT Krakatau Steel (KRAS) sebesar Rp 3 triliun, PT Garuda Indonesia (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 3,5 triliun, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebesar Rp 650 miliar dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebesar Rp 4 triliun.

Isa menyampaikan, dalam skema investasi pemerintah dalam program PEN 2020, pemerintah memberikan penugasan kepada Special Mission Vehicle (SMV) di Kementerian Keuangan sebagai pelaksana investasi pemerintah. Tugasnya membantu dalam melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi atas proposal investasi pemerintah yang disampaikan oleh masing-masing BUMN penerima dukungan.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu terkait sisa pernyertaan modal LPI Rp 60 triliun tahun depan

“Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan dukungan penguatan kepada BUMN/lembaga, agar dapat berperan secara optimal dalam proses pemulihan ekonomi dan/atau dapat mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat di tengah situasi yang sulit ini,” kata Isa, Jumat (8/1).

Isa menambahkan, investasi merupakan creative effort yang dilakukan pemerintah, agar dukungan yang diberikan APBN dapat dioptimalkan oleh BUMN/lembaga, antara lain melalui proses leverage atau pendanaan lebih lanjut.

“Pemerintah akan terus memantau kinerja dari BUMN/lembaga yang telah mendapat dukungan dana tersebut melalui laporan kinerja yang disampaikan secara berkala, agar dukungan yang telah diberikan dipergunakan sesuai tujuan penggunaan yang telah direncanakan,” ujar Isa.

Selanjutnya: Anggaran PEN tahun 2021 naik jadi Rp 403,9 triliun, akan dipakai apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×