Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di tengah wabah virus Corona.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya untuk pejabat Eselon golongan III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat Eselon golongan III ke bawah.
Baca Juga: Ikut berisiko terpapar corona, Baznas Bazis DKI bagi-bagi face shield ke wartawan
Selain itu, THR kepada para pensiunan juga akan dibayarkan dengan besaran yang sesuai dengan tahun sebelumnya.
Tak hanya memangkas alokasi THR bagi para pejabat, pemerintah juga akan menghilangkan komponen tunjangan kinerja (tukin) pada penghitungan THR tahun ini. Nantinya, komponen THR ini hanya akan berisi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pegawai, seperti tunjangan keluarga.
"Karena kami tidak membayarkan THR yang memasukkan tukin dan juga karena adanya pembatasan itu, kami bisa mengurangi anggaran THR-nya itu hampir sekitar Rp 5,5 triliun," ujar Sri di dalam telekonferensi daring, Jumat (17/4).
Baca Juga: Catat, paling cepat THR untuk PNS cair 10 hari sebelum Lebaran