Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor, termasuk transportasi.
Penerapan PPKM darurat akan berlangsung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan secara umum panduan implementsi PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk sektor transportasi.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Kamis (1/7): Makin ganas, tambah 24.836 kasus
Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Adita mengatakan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," tutur Adita.
Selanjutnya: Kepala daerah tak jalankan PPKM darurat bisa diberhentikan sementara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News