kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Ini aturan teknis Kemenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik


Kamis, 23 April 2020 / 21:31 WIB
ILUSTRASI. Kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Arus mudik di gerbang tol Cipali pada H-6 terpantau padat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Reporter: Selvi Mayasari, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Lalu terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Dimana pada tahap pertama yaitu tanggal 24 April - 7 Mei 2020, yg melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 - 31 Mei 2020, bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi susuai UU yang berlaku termasuk adanya denda.

Baca Juga: Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020

Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk diantaranya kementerian terkait, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, dan Operator Kereta.

"Kami minta masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan peraturan ini," tutur Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×