kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.025   42,00   0,23%
  • IDX 6.183   -13,81   -0,22%
  • KOMPAS100 807   -4,44   -0,55%
  • LQ45 612   -3,02   -0,49%
  • ISSI 214   -0,12   -0,06%
  • IDX30 344   -1,76   -0,51%
  • IDXHIDIV20 426   -2,75   -0,64%
  • IDX80 92   -0,49   -0,53%
  • IDXV30 116   -0,60   -0,52%
  • IDXQ30 110   -0,87   -0,79%

Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020


Kamis, 23 April 2020 / 19:26 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi untuk mencegah mudik. Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik selama puasa dan lebaran untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Oleh karena itu sejumlah transportasi akan dilarang.

"Transportasi udara pertama, larangan melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri baik transportasi berjadwal hingga charter dari 24 April 2020 sampai 1 juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4).

Baca Juga: Seluruh perjalanan kereta api dibatalkan hingga 31 Mei 2020

Meski begitu terdapat pengecualian untuk sejumlah hal. Antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun tamu atau wakil negara dan organisasi internasional.

Selain itu penerbangan khusus bagi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) serta Warga Negara Asing (WNA) juga dikecualikan. Operasional angkutan kargo dan operasional lainnya bisa dikecualikan dengan izin Menteri Perhubungan.

"Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan," terang Novie.

Meski begitu, kegiatan navigasi serta layanan bandara tetap akan berjalan. Tidak hanya transportasi udara, kereta api juga akan berhenti beroperasi.

Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri

Kereta api antar kota akan dibatalkan mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Begitu pula dengan kereta api perkotaan keluar dan masik Jabodetabek atau Perurwakarta - Sukabumi juga dihentikan serta wilayah lain sesuai aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Angkutan barang antar-kota tetap berjalan," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×