kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020


Kamis, 23 April 2020 / 19:26 WIB
Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi untuk mencegah mudik. Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik selama puasa dan lebaran untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Oleh karena itu sejumlah transportasi akan dilarang.

"Transportasi udara pertama, larangan melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri baik transportasi berjadwal hingga charter dari 24 April 2020 sampai 1 juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4).

Baca Juga: Seluruh perjalanan kereta api dibatalkan hingga 31 Mei 2020

Meski begitu terdapat pengecualian untuk sejumlah hal. Antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun tamu atau wakil negara dan organisasi internasional.

Selain itu penerbangan khusus bagi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) serta Warga Negara Asing (WNA) juga dikecualikan. Operasional angkutan kargo dan operasional lainnya bisa dikecualikan dengan izin Menteri Perhubungan.

"Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan," terang Novie.

Meski begitu, kegiatan navigasi serta layanan bandara tetap akan berjalan. Tidak hanya transportasi udara, kereta api juga akan berhenti beroperasi.

Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri

Kereta api antar kota akan dibatalkan mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Begitu pula dengan kereta api perkotaan keluar dan masik Jabodetabek atau Perurwakarta - Sukabumi juga dihentikan serta wilayah lain sesuai aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Angkutan barang antar-kota tetap berjalan," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×