kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Tahun 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi & Umum


Jumat, 25 Maret 2022 / 07:37 WIB
Ini Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Tahun 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi & Umum
ILUSTRASI. Ini Aturan Perjalanan Mudik Lebaran Tahun 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi & Umum


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang akan tiba sebentar lagi. Syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran kali ini berlaku untuk penumpang kendaraan umum maupun mobil pribadi.

Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan. Akan tetapi, Presiden menyatakan ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon pemudik saat Lebaran.

Syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster. "Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi. Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi. Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.

Baca Juga: Singapura Cabut Aturan Wajib Masker, Indonesia Kapan? Ini Penjelasan Kemenkes

Namun, syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster. "Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Budi mengatakan, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan. Pemeriksaan Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan. Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).

Posko vaksinasi

Demi meningkatkan capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan sejumlah pos vaksinasi, baik di titik keberangkatan maupun di sepanjang jalur mudik. Dengan cara itu, diharapkan para pemudik akan mendapatkan vaksinasi booster sebelum mereka tiba di kampung halaman masing-masing.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana," ujar Budi.

Budi mengatakan, persediaan vaksin untuk keperluan vaksinasi dosis pertama dan kedua serta booster saat ini mencukupi sampai Idul Fitri.

Melindungi lansia

Menkes mengatakan, alasan pemerintah menetapkan vaksinasi booster sebagai syarat mudik tahun ini adalah demi melindungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia. Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Maka dari itu, pembebasan dari kewajiban melakukan tes Covid-19 hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster. "Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

Menurut data pemerintah hingga Rabu (23/3/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah orang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 195.229.531 orang atau 93,74 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara itu, jumlah orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 156.139.516 orang atau 74,97 persen. Kemudian, mereka yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) mencapai 18.070.929 orang atau 8,68 persen.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Nicholas Ryan Aditya | Editor : Krisiandi, Egidius Patnistik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Main Mudik Lebaran 2022 bagi Pengguna Kendaraan Umum dan Pribadi",

Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×