kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ini aturan perjalanan dinas para pejabat


Rabu, 26 Maret 2014 / 18:44 WIB
Ini aturan perjalanan dinas para pejabat
Petugas memeriksa unit pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri keuangan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dinas bagi pejabat negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 55/PMK.05/2014, yang merevisi aturan sebelumnya PMK nomor 97/PMK.05/2010.

Ada beberapa perubahan dalam aturan baru ini. Di antaranya, tidak semua golongan A mendapatkan fasilitas pesawat kelas satu. Adapun yang termasuk ke dalam pejabat golongan A antara lain para menteri, ketua dan wakil Ketua lembaga tinggi negara, duta besar luar biasa berkuasa penuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lain yang setara.

Termasuk diantaranya pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan yang setara. Sementara golongan A yang boleh memakai fasilitas pesawat kelas satu hanya ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara.

Adapun menteri, duta besar luar biasa berkuasa penuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk UU, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I hanya boleh memakai pesawat kelas bisnis.

Begitupun dengan golongan B, yang terdiri dari duta besar, pegawai negeri sipil golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI atau Polri, utusan presiden hanya boleh memakai pesawat kelas bisnis. Sementara untuk pejabat golongan C dan D boleh memakai kelas bisnis, dengan catatan lama perjalanan lebih dari delapan jam.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, pada tanggal 17 Maret 2014 lalu. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu petikan dari peraturan ini.

Sebelumnya Chatib Basri sempat bilang akan melakukan perubahan aturan perjalanan dinas. Tujuannya, supaya bisa menghemat anggaran perjalanan dinas.

Perbedaan kedua aturan ini juga terletak dari klasifikasi golongan. Misalnya saja, dalam aturan sebelumnya anggota lembaga tinggi negara dan pejabat eselon I dimasukan ke dalam golongan B. Namun dalam aturan terbaru menjadi golongan A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×