Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Rinciannya sebagai berikut;
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi
2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam
3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.
Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.
Sementara pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak. Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Jokowi minta pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru dikomunikasikan dengan baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News