kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Ini alasan Presiden Jokowi menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja


Senin, 27 April 2020 / 13:11 WIB
Ini alasan Presiden Jokowi menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memakai masker saat melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ahmad Riza Patria resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta seusai dilantik Presiden Joko Widodo. ANTARA FO


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan mengapa pemerintah bersepakat denga DPR untuk menunda pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Presiden menyampaika hal ini melalui unggahan di akun instagramnya.

Menurut presiden pemerintah memutuskan menunda pembahaan RUU Cipta Kerja selain menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja. Seperti kita tahu omnibus law RUU Cipta Kerja seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini.

Baca Juga: Nadiem bolehkan guru honorer menikmati dana BOS, berikut syarat yang harus dipenuhi

Pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Selamat siang. Ramadan sudah masuk hari keempat, semoga kita tetap bisa menjalankan segala amal ibadah di bulan suci ini, meski harus tinggal di rumah. Pemerintah sendiri tetap bekerja dengan fokus menangani Covid-19 dan segala dampaknya, baik kesehatan mau pun sosial perekonomian. Selain itu, mengenai klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu. Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.

A post shared by Joko Widodo (@jokowi) on

Dengan penundaan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut, lanjut Presiden, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan yang di omnibus law RUU Cipta Kerja. Selain itu penundaan pembahasan inijuga bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Baca Juga: Meski Minggu, Sri Mulyani melobi IsDB demi utang US$ 250 juta untuk tangani Covid-19

Pada sisi lain yang menjadi salah satu pertimbangan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja karena saat ini Pemerintah sendiri tetap bekerja keras dan tengah fokus menangani wabah virus corona Covid-19 dan segala dampaknya. Penanganan dampak pandemi virus corona Covid-19 ini baik bagi kesehatan maupun sosial perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×