Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyebut, ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD yang diuji materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu, ia menilai dalil para pemohon menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar sekiranya dapat menolak seluruh dalil-dalil permohonan berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD yang di uji materiil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Luky di Sidang MK, Kamis (11/7).
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Sembilan Pemda Sudah Beri Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftarnya
Luky menjelaskan, aktivitas-aktivitas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa merupakan gaya hidup lifestyle dan bukan basic needs yang dibutuhkan dalam kehidupan seperti sandang, pangan dan papan.
Oleh karena itu, tarif layanan yang relatif tinggi tersebut menjadi alasan mengapa aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi.
Kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Pemerintah harus mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas atas barang-barang yang bersifat eksklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," kata Luky.
Sekedar mengingatkan, merujuk Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News