Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang menginginkan agar pemakaman-pemakaman mewah dikenakan pajak bumi dan bangunan. Selama ini, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tempat pemakaman tidak termasuk kategori yang dikenakan PBB.
"Sekarang bagaimana fenomena San Diego Hills (salah satu pemakaman mewah). Apakah bisa itu dibiarkan bebas PBB?" kata Ferry saat menghadiri rapat dengan Komite II DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Ferry berharap, revisi UU PBB ini bisa segera dilakukan. Menurut dia, masih banyak subjek dan objek PBB lainnya yang harus diatur ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kalau San Diego bebas PBB, maka akan banyak pengembang-pengembang yang mengalihkan usahanya di bidang kuburan. Karena kenapa? Toh, Tanahnya mahal tapi bebas PBB," ucap Ferry.
Contoh lain dari UU PBB yang harus direvisi, kata dia, PBB untuk kepemilikan rumah. Selama ini UU mengatur dikenakan pada objeknya, berupa seberapa strategis dan luas kepemilikan tanah. Padahal, harusnya PBB diterapkan kepada subjeknya, yakni seberapa besar penghasilan seorang yang memiliki rumah tersebut.
"Jadi kalau orang tinggal di daerah premium di Jakarta misalnya Kebayoran, Kemang, jika dia seorang pensiunan enggak punya penghasilan, dia harus bebas. Jangan lihat Menteng-nya, tapi pada ketidakmampuan sebagai warga yang enggak mampu bayar pajak," ucapnya. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News