kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan KPPU menghukum Kospin Jasa


Senin, 10 Desember 2018 / 14:14 WIB
Ini alasan KPPU menghukum Kospin Jasa
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih menjelaskan mengapa Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) tetap dihukum meski UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan pengecualian terhadap koperasi.

"Tidak mutlak koperasi dikecualikan. Yang dikecualikan adalah kegiatan usaha koperasi yang secara khusus melayani kepentingan anggota," kata Guntur kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).

Menurut Guntur, Kospin tak masuk dalam ketentuan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 huruf (i) UU 5/1999.

Sebab pada dasarnya bisnis Kospin tak berbeda dengan badan usaha lain, yang tak hanya berfokus kepada anggotanya sendiri.

"Misalnya, terlapor ini memberikan keuntungan bagi anggota, tapi tidak untuk non-anggota. Artinya bisnis mereka tak hanya kepada anggotanya, sehingga tak termasuk dalam ketentuan pasal 50," jelas Guntur.

Sementara koperasi yang dikecualikan oleh UU 5/1999 memang hanya sebatas koperasi yang menggelar usaha untuk anggotanya. Istilahnya monopoli internal.

Guntur menambahkan, pengecualian dalam beleid tersebut juga dilakukan agar badan usaha tak justru berlindung di balik bentuk koperasi untuk melakukan tindak monopoli.

"Kalau semua koperasi dikecualikan, ya bisa saja semua badan usaha berubah jadi koperasi dan melakukan tindak monopoli sehingga bisa lolos. Kan tidak demikian, lagipula sebelumnya juga pernah ada koperasi yang dihukum serupa," papar Guntur.

Sebelumnya, Ketua Umum Kospin Ketua Umum Kospin Andy Arslan Djuanid bilang bahwa Kospin sejatinya merupakan bagian yang dikecualikan oleh beleid monopoli tersebut.

"Sepengetahuan saya dalam regulasi KPPU, usaha koperasi dikecualikan, makanya saya juga tidak tahu mengapa kami tetap diputus bersalah," kata Andy kepada Kontan.co.id.

Ia menambahkan, alasan ini yang kelak akan digunakan Kospin jika mengajukan keberatan. Meski saat ini Andy bilang Kospin belum menentukan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak.

Sekadar informasi, Kospin dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar oleh KPPU lantaran telah memberitahukan akuisisi PT Asuransi Tafakul Umum. Dalam akuisisi ini, Kospin mengempit 95% kepemilikan Asuransi Tafakul senilai Rp 47,50 miliar pada 8 Januari 2018. Sementara akuisisi berlaku efektif pada 10 Januari 2018, sebagaimana tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Sementara Kospin baru melakukan pelaporan akuisisi ke KPPU pada 16 Maret 2018. Sedangkan pada 7 Maret 2018, KPPU telah melayangkan imbauan terkait kewajiban pelaporan Kospin atas akuisisi Asuransi Tafakul. Padahal, dalam pasal 29 UU 5/1999, dan pasal 5 PP 57/2010 batas maksimal pelaporan akuisisi adalah 30 hari kerja.

"Berdasarkan perhitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham Asuransi Tafakul diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada 19 Februari 2018. Dengan demikian Majelis Komisi berpendapat Kospin terlambat melakukan pemberitahuan kepada KPPU selama 17 hari kerja," kata Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dalam amar putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×