kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Ini alasan Kapolri tarik 20 penyidik dari KPK


Senin, 17 September 2012 / 19:40 WIB
Ini alasan Kapolri tarik 20 penyidik dari KPK
ILUSTRASI. Produk perabotan dari Kedaung Indah Can


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Habisnya masa tugas dua puluh orang penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap sebagai hal yang wajar oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Timut Pradopo.

Namun begitu, jenderal bintang empat itu mengaku akan mempersiapkan penyidik pengganti yang terbaik dari anggotanya. Sementara 20 orang penyidik yang akan selesai masa tugas itu akan ditarik kembali oleh Korps Bhayangkara tersebut.

"Semua sudah diatur, kami sudah siapkan penggantinya," ujar Timur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9). Timur mengaku akan mempersiapkan pengganti penyidik itu dengan penyidik terbaik yang mereka miliki.

Timur beralasan, pergantian dua puluh anggota Polri yang bertugas di tubuh KPK dilakukan karena penyidik yang sekarang sudah bertugas selama empat tahun di KPK, atau habis masa tugasnya. Kapolri menilai, jika tidak dilakukan pergantian maka proses penyidikan bisa dianggap cacat hukum.

Perpanjangan masa tugas dari penyidik itu memang dapat dilakukan. Namun, Kapolri mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPK. Sebelumnya, penyidik Polri yang bertugas di KPK berjumlah delapan puluh enam orang.

Sedangkan yang habis masa tugasnya dua puluh orang, sehingga tersisa enam puluh delapan orang. Karena banyaknya perkara yang tangani KPK, setidaknya lembaga pemberantasan korupsi itu mengalami kekurangan penyidik.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman menambahkan, permintaan KPK agar masa tugas penyidik diperpanjang akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan kedua lembaga. Menurutnya penarikan terhadap anggota Polri juga dilakukan agar dapat dilakukan pembinaan personel dan karier.

Semestinya KPK jauh hari sebelum habis masa kontraknya telah mengirimkan surat kepada Polri. "Jauh sebelumnya kasih tahu kepada kami (habisnya masa tugas penyidik), silakan memilih penggantinya. Perlu dua puluh orang, akan kami siapkan seratus. Silakan pilih," ungkap Sutarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×