kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 8 poin krusial yang disorot Fraksi PKS dalam RUU KUP


Selasa, 28 September 2021 / 16:34 WIB
Ini 8 poin krusial yang disorot Fraksi PKS dalam RUU KUP
ILUSTRASI. Komisi XI DPR gelar RDP Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikapnya dalam poin-poin penting terkait dengan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Poin-poin tersebut terutama terkait beberapa isu yang dipandang PKS sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharram dalam diskusi virtual, Selasa (28/9)

Ecky menyampaikan, poin pertama yaitu, Fraksi PKS menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong agar tarif PPN setinggi-tingginya 10%. Kenaikan tarif PPN menurutnya dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.

Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Artinya, kenaikkan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industri.

Baca Juga: Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden

Kedua, Fraksi PKS menolak rencana pemerintah tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada draf RUU KUP pada sejumlah barang/jasa. 

Seperti Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keagamaan, jasa keuangan Syariah, jasa asuransi jiwa dan jasa kesenian.

Ecky menjelaskan, pengenaan PPN pada sejumlah barang/jasa tersebut akan semakin memberatkan masyarakat berpendapatan rendah.

Riset dari World Bank 2020 menunjukkan apabila barang/jasa pada list Pasal 4A dikenakan PPN, maka masyarakat pada tingkat pendapatan terendah (desil 1), akan mengalami peningkatan beban PPN dari 3,4% menjadi 5,7% dari pendapatan sebelum pajaknya.

Artinya, pengenaan PPN pada barang/jasa tersebut berpotensi menambah beban masyarakat berpendapatan rendah.

Ketiga, Fraksi PKS menolak pasal-pasal terkait dengan “tax amnesty “ jilid kedua dan/atau sunset policy. Menurutnya adanya tax amnesty jilid kedua dan/atau sunset policy tidak akan efisien dan hanya akan membuka ruang ketidakpatuhan bagi wajib pajak.

Pelaksanaan Tax Amnesty yang pertama, tidak terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara jangka panjang. Terbukti, pada periode 2018 sampai 2020, rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3%.

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak tumbuh 9,5% pada Januari-Agustus 2021

Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty. Tax amnesty yang berulang berpotensi besar menimbulkan ketidakadilan bagi para wajib pajak (WP).

Ketidakadilan ini akan sangat dirasakan oleh wajib pajak yang taat dan jujur dalam melaporkan aset kekayaan selama ini dan membayarkan pajaknya, sementara Tax Amnesty jelas-jelas memberikan ampunan bagi yang tidak patuh dan tidak jujur.

Tax amnesty yang dilakukan berulang juga sangat berpotensi pada penurunan pajak, penurunan kesadaran melaporkan pajak, dan yang cenderung mengarah pada sikap meremehkan atau menyepelekan,” jelas Ecky.

Keempat, Fraksi PKS mengusulkan dan memperjuangkan kebijakan tentang omset / penghasilan Bruto wajib pajak pelaku UMKM yang tidak dikenakan pajak penghasilan final ditingkatkan hingga mencapai Rp 1 Miliar.

Di tengah kondisi pandemi, resesi dan ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional perlu mendapatkan insentif dan dukungan yang optimal.

Peningkatan penghasilan final yang tidak kena pajak tersebut dapat meringankan beban UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong perkembangan UMKM kedepannya.

Baca Juga: RUU KUP dianggap memberatkan usaha mikro kecil, asosiasi sodorkan 5 usulan

Kelima, Fraksi PKS mengajukan dan memperjuangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 8 juta dari semula sebesar Rp 4,5 juta.

Dan keenam, Fraksi PKS juga mendorong peningkatan nominal di tarif pajak yang awalnya di penghasilan“sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta.

Kedua hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat berpendapatan menengah bawah, serta meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketujuh, Fraksi PKS mendukung SDG antara lain dengan upaya menurunkan tingkat emisi melalui usulan pajak karbon kepada perusahaan yang tidak ramah lingkungan. Namun menolak pemberlakuan untuk Wajib Pajak Orang Pribadinya.

Mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa pemulihan ekonomi sehingga pajak karbon jangan sampai semakin dirasakan terutama oleh perorangan yang akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: Beratkan UMKM, asosiasi UMKM protes RUU Ketentuan Umum Perpajakan

Namun mengingat adanya dampak negatif dari emisi karbon Fraksi PKS mendukung perlunya dicarikan solusi agar tidak berakibat lebih buruk terhadap lingkungan hidup.

Kedelapan, Fraksi PKS menolak berbagai usaha perluasan cukai yang dapat menambah beban rakyat dan belum ada skema yang jelas. Ecky mencontohkan seperti, cukai plastik, minuman soda, dan pemanis.

Saat ini belum ada skema yang konkrit dari Pemerintah. Sehingga, dikhawatirkan bahwa justru masyarakat menengah bawah yang akan menanggung beban terbesarnya.

“Fraksi PKS juga menyoroti ketidakjelasan dana hasil program plastik berbayar yang dibebankan kepada konsumen akhir sejak tahun 2016 dan kembali digalakkan di tahun 2019, ternyata dikelola langsung oleh masing-masing pengusaha ritel,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×