kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ini 7 arahan Jokowi terbaru terkait percepatan penanganan corona (covid-19)


Selasa, 31 Maret 2020 / 06:35 WIB
Ini 7 arahan Jokowi terbaru terkait percepatan penanganan corona (covid-19)
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampa


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) menyampaikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas (ratas) yang dilaksanakan melalui konferensi video.

Dilansir dari laman Setkab, beberapa poin yang disampaikan Kepala BNPB berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (30/3), adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status sehingga kesimpulan yang telah diambil oleh Presiden, yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar dengan mengacu kepada tiga dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Baca Juga: Kata Gugus Tugas Covid-19, disinfektan enggak efektif lindungi orang dari corona

“Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini negara, tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru,” ujar Doni.

Dalam konsep penanganan bencana, lanjut Doni, penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.

“Oleh karenanya, keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya nanti akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat ini,” imbuh Doni.

Kedua, Presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan juga APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini.

Baca Juga: Update terkini corona Jabodetabek: 878 positif, 64 sembuh, 96 meninggal

Ketiga, menyangkut keterbatasan fasilitas yang ada, terutama untuk alat mengetes kesehatan yang untuk mendeteksi orang-orang yang positif atau negatif, maka Presiden telah memberikan arahan, dibenarkan oleh swasta untuk menyelenggarakan tes PCR di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

“Sehingga nanti Bapak Menteri BUMN akan mengatur lebih lanjut swasta mana saja yang diberikan kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam tes PCR ini,” imbuh Doni.

Mengingat keterbatasan dari laboratorium dan lembaga penelitian yang ada di daerah, Doni menyampaikan solusi yang bisa dipercepat adalah melibatkan swasta secara maksimal tentunya dengan SOP dan standar kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Keempat, menyangkut masalah mudik atau tidak mudik tadi sudah dibahas secara detail melibatkan para Gubernur.

“Jadi mohon bersabar dulu untuk keputusan ini akan dikeluarkan besok sore, siapa yang boleh mudik, siapa yang kira-kira dianjurkan tidak mudik dengan beberapa ketentuan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Kelima, pemerintah memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok di seluruh daerah, termasuk juga fasilitas-fasilitas kesehatan yang dapat mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat, antara lain masker, hand sanitizer, dan juga disinfektan.

Baca Juga: Jumlah kasus baru turun, Italia perpanjang lockdown hingga Paskah

“Menyangkut APD, APD ini menjadi masalah global, bukan hanya di Indonesia. Tetapi Bapak Menteri Pendustrian telah melapor kepada Bapak Presiden, terdapat 28 industri tekstil yang kelak di kemudian hari mampu memproduksi APD, walaupun sebagian besar bahan bakunya berasal dari impor,” sambung Kepala BNPB.

Keenam, pemerintah akan memprioritaskan kebutuhan domestik dan Gugus Tugas telah menyalurkan sekitar 165.000 unit APD ke seluruh Indonesia, terutama di Kota Jakarta.

“Kemudian juga hari ini mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan tiba 100.000 unit lagi APD dari industri tekstil yang sama. Jadi saya katakan berulang kali bahwa APD ini adalah APD produksi dalam negeri yang memang harusnya diekspor karena bahan bakunya berasal dari luar negeri,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan para menteri, lanjut Doni, terutama Menteri Luar Negeri dan juga 9 menteri lainnya, ada kesepakatan bahwa Indonesia juga mendapatkan hak dan prioritas untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Ketujuh, sejumlah warga masyarakat telah kembali ke kampung halamannya, Presiden mendapatkan masukan dan usulan dari sejumlah Menteri.

“Beliau menyetujui bahwa setiap kelurahan sebaiknya membuat dapur-dapur umum, terutama nantinya untuk menampung warga masyarakat kita yang kembali ke kampung halamannya. Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk meningkatkan rasa gotong royong,” ungkap Doni.

Baca Juga: Dua perusahaan raksasa AS akan memproduksi 50.000 ventilator dalam 100 hari

Ia mengatakan bahwa dari awal Gugus Tugas telah membangun sebuah kolaborasi pentahelix berbasis komunitas oleh karenanya diharapkan semua unsur-unsur, baik pusat dan daerah bersatu-padu untuk bisa menyelenggarakan berbagai upaya.

“Mulai dari upaya pencegahan, yang mana masyarakat yang masih sehat harus tetap kita jaga selalu sehat, yang kurang sehat harus menjadi sehat, dan yang sakit diobati bisa sembuh,” tambah Kepala BNPB seraya menambahkan bahwa hal itu diperlukan sebuah kesadaran kepada masyarakat dan keluarga untuk ikut memperhatikan anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×