kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 6 perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penanganan corona di masa PPKM II


Selasa, 02 Februari 2021 / 14:24 WIB
Ini 6 perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penanganan corona di masa PPKM II
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo keluarkan 6 perintah baru dalam penanganan corona di masa PPKM II. Ini isinya.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menyusul perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai bergerak cepat demi menekan penyebaran virus corona.

Tak hanya mencanangkan Jakarta  Bermasker, Polri juga mengeluarkan surat telegram dengan  nomor ST/183/II/Ops.2./2021.

Baca Juga: IDI usul diberlakukan PSBB superketat jika kasus Covid-19 terus melonjak

Telegram ini ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterangannya, Selasa 2 Februari 2021, Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa elaksanaan PPKM tahap II sudah memasuki minggu terakhir, namun belum efektif menekan laju penularan corona atau COVID-19 akibat pelaksanaan PPKM yang tidak optimal dalam menekan mobilitas masyarakat. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kebijakan PPKM tak efektif, segera evaluasi

Di samping itu, “Kebutuhan akan ketersediaan ruang isolasi dan ICU yang semakin tinggi dikarenakan banyaknya pasien corona atau COVID-19, untuk itu Agus minta para Kasatwil melakukan langkah-langkah yang diatur dalam telegram tersebut untuk penanganan corona atau Covid-19, yakni:

  1.  Melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penanganan pandemi corona atau COVID-19 bersama Forkompinda, khususnya terkait dengan efektivitas pelaksanaan PPKM yang telah dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  2.  Komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit, dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruang perawatan dan isolasi pasien corona atau COVID-19 serta memprioritaskan perawatan di rumah sakit khusus untuk pasien yang sudah menunjukkan gejala berat/kritis.  Bagi pasien yang masih menunjukkan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, atau Puskesmas setempat.
  3. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi) serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lain agar masyarakat tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran corona atau COVID-19.
  4. Melakukan pembinaan untuk membangun Kampung Tangguh Nusantara di wilayah masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  5. Meningkatkan kerja sama dengan Pemda (Satpol PP), TNI, dan stakeholder lainnya khususnya dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan secara tegas dan terukur serta tepat sasaran.
  6.  Pelajari, pedomani, dan implementasikan di lapangan semua Surat Telegram Kapolri terkait penanganan corona COVID-19 dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kearifan lokal di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jokowi akan kepung vaksinasi corona di Februari dan pertegas pelaksanaan PPKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×