kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,58   -0,44   -0.05%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja


Rabu, 14 Oktober 2020 / 15:01 WIB
Ini 5 reformasi pajak untuk tarik investasi ke Indonesia dalam UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah meyakini reformasi perpajakan jadi salah satu kiat penting untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri.

Teranyar pemerintah mengatur beberapa ketetapan baru dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam hal peningkatan pendanaan investasi pemerintah merombak lima ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, pajak dividen yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri maupun WP Badan dibebaskan.

Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30% dari laba setelah pajak

Adapun aturan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Beban Pajak Emiten Saham Semakin Ringan Berkat Omnibus Law Cipta Kerja

Bila kurang dari 25% maka WP Badan harus bayar PPh dengan tarif normal. Sementara untuk WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh Final 10%.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia dalam hal diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan go public di luar negeri atau perusahaan privat di luar negeri.

Ketentuannya, dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh bila. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak badan usaha luar negeri, selisihnya dikenai PPh. Sehingga, sisa laba setelah pajak badan usaha luar negeri dikurangi ketentuan tersebut tidak dikenai PPh.

Sementara, aturan yang berlaku saat ini penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme pengkreditan pajak luar negeri apabila telah dipotong di luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani: PPh atas dividen segera dibebaskan tapi ada syaratnya

Ketiga, sisa laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah dicabut dari objek PPh.

Keempat, tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri (SPLN) dapat diturunkan lebih rendah dari 20% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) selanjutnya. Adapun atura saat ini, dikenakan tarif sebesar 20%.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×