CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Ini 5 daerah yang bocorkan kebutuhan formasi CASN 2021, mana saja?


Jumat, 04 Juni 2021 / 08:15 WIB
Ini 5 daerah yang bocorkan kebutuhan formasi CASN 2021, mana saja?
ILUSTRASI. Pemerintah bakal segera membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021 ini. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain kedua daerah di atas, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga tahun ini mendapatkan jatah sebanyak 237 formasi CASN 2021. Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, 237 formasi tersebut terdiri dari 77 CPNS dan sisanya merupakan PPPK. 

"Untuk yang PPPK terdiri atas 92 PPPK Guru, 43 PPPK Non-Guru, dan 25 PPPK Tenaga Teknis," jelasnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, 3 Juni 2021, Pihaknya menegaskan akan mengupayakan adanya penambahan terkait kebutuhan formasi di Salatiga tersebut. 

4. Pemkab Lamongan 

Untuk Pemkab Lamongan, rencananya akan dibuka untuk kuota CPNS dan PPPK. Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan yakni sebanyak 114 formasi CPNS dan 538 formasi untuk PPPK. 

"Untuk CPNS ada sebanyak 114 formasi, dengan rincian 78 tenaga kesehatan dan 36 teknis," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan Bambang Hadjar dikutip dari Kompas,com, 27 Mei 2021. 

Baca Juga: Pemprov Jateng buka 11.648 formasi untuk CPNS dan PPPK, simak rinciannya

Jumlah tersebut menurut Bambang masih lebih sedikit dibandingkan kuota yang diajukan Pemkab Lamongan. "Justru untuk PPPK itu, dari usulan sebanyak 485 formasi dikabulkan sebanyak 538," ucap dia. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×