kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 4 kebijakan kontroversial Menteri Edhy Prabowo yang ditangkap KPK


Kamis, 26 November 2020 / 04:34 WIB
Ini 4 kebijakan kontroversial Menteri Edhy Prabowo yang ditangkap KPK
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bertemu ABK nelayan asal Indonesia di Hawaii, di sela kunjungan kerja ke Amerika Serikat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. 

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini. 

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. 

Baca Juga: KPK tetapkan Menteri Edhy Prabowo tersangka dugaan suap ekspor benih lobster

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi. Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Lewat keputusan ini juga, Edhy Prabowo juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang. 

3. Pencabutan batasan ukuran kapal 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. 

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti. 

Baca Juga: Menko Luhut jadi Menteri Kelautan Ad Interim, gantikan Edhy yang ditangkap KPK

Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE. Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil. 

Susi Pudjiastuti masih membolehkan ukuran kapal sampai 200 GT, namun itu hanya berlaku untuk kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan. Sebagian besar nelayan di Indonesia memang memiliki kapal di bawah 150 GT. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×