kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Menko Luhut jadi Menteri Kelautan Ad Interim, gantikan Edhy yang ditangkap KPK


Kamis, 26 November 2020 / 00:15 WIB
Menko Luhut jadi Menteri Kelautan Ad Interim, gantikan Edhy yang ditangkap KPK
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Menteri Kelautan Ad Interi, gantikan Edhy yang ditangkap KPK.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kini punya jabatan baru yakni menjadi sebagai Menteri Kelautan Ad Interim.

Penunjukan Menko Luhut dilakukan, menyusul penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, oleh KPK pada Rabu (25/11) dini hari.

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam surat edaran bernomor: B-835/SJ/XI/2020 menyebutkan bahwa surat penunjukan Menko Luhut menjadi Menteri Kelautan Ad Interim sudah dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis Antam dalam surat edaran itu.

Penunjukan Luhut barangkali dilatari bawa selama ini, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KKP berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×