kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini 3 Fokus Program 100 Hari Kementerian PANRB di Bawah Pimpinan Menteri Rini


Rabu, 30 Oktober 2024 / 05:01 WIB
Ini 3 Fokus Program 100 Hari Kementerian PANRB di Bawah Pimpinan Menteri Rini
ILUSTRASI. Ada tiga fokus utama yang akan dikerjakan pemerintah melalui Kementerian PANRB sebagai program 100 hari pertamanya.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya, ada tiga fokus utama yang akan dikerjakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai program 100 hari pertamanya. 

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (28/10/2024). 

Mengutip Infopublik.id pada Selasa (29/10/2024), ketiga program tersebut yakni penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penataan tenaga non-ASN.

Berikut adalah penjelasan singkatnya:

- Penataan Organisasi Kementerian

Rini menjelaskan bahwa penataan kelembagaan Kabinet Merah Putih 2024-2029 menjadi prioritas utama, dengan target penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian pada Desember 2024. 

Kementerian PANRB telah menyiapkan tiga instrumen hukum untuk mendukung transisi ini: Keputusan Presiden (Keppres) No. 133/P Tahun 2024, Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024, dan Perpres No. 140 Tahun 2024. 

Baca Juga: Wacana Menteri Pakai Mobil Listrik Era Jokowi vs Mobil Maung Era Prabowo, Murah Mana?

Dia menekankan bahwa mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian akan memastikan pelayanan publik tetap optimal tanpa merugikan hak pegawai.

- Penetapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)

Prioritas kedua adalah implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi landasan bagi kementerian/lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional (shared outcome). 

Rini menyampaikan bahwa penerapan SAKP bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemda sehingga mendukung pencapaian program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. 

“Dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga harus berkontribusi pada prioritas nasional,” jelas Rini.

- Penataan Tenaga Non-ASN

Fokus ketiga adalah penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 20/2023 tentang ASN. Rini menegaskan pentingnya menghindari PHK massal serta menjaga pendapatan dan anggaran agar tetap efisien. 

Penyelesaian tenaga non-ASN akan dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dua periode pelaksanaan pada tahun 2024: periode pertama bagi Eks Tenaga Honorer Kategori (THK)-II dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN, dan periode kedua untuk pelamar non-ASN lainnya di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ada 229.901 ASN dan PPPK Pindah Kementerian, Pemerintah Pastikan Gaji Tak Berubah

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan penuh dari Komisi II untuk mendukung keberhasilan program kerja Kementerian PANRB. 

“Kami siap kapan pun dibutuhkan untuk bekerja sama dalam menghadirkan kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan prosedur,” ujar Rifqinizamy.

Dengan paparan itu, diharapkan program 100 hari Kementerian PANRB dapat memperkuat reformasi birokrasi Indonesia demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan mencapai target pembangunan nasional pada 2025-2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×