kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hanura: Hak angket agar KPK on the track


Jumat, 28 April 2017 / 17:56 WIB
Hanura: Hak angket agar KPK on the track


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana menegaskan, hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bukan untuk melemahkan KPK.

Ia mengatakan, melalui hak angket diharapkan bisa mengingatkan KPK untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya serta sesuai perundang-undangan.

Usulan hak angket itu diajukan Komisi III DPR terhadap KPK terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam kasus e-KTP.

Hanura merupakan satu-satunya fraksi yang sejak awal tegas menyetujui hak angket tersebut.

"Ini memperkuat KPK. Jadi tidak ada hubungannya untuk memperlemah. Tapi kan kita harus menjamin bahwa KPK itu on the track," kata Dadang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Meski sidang paripurna pengambilan keputusan pengajuan hak angket KPK diwarnai insiden walk out dari tiga fraksi, menurut Dadang, seluruh fraksi pada dasarnya menyetujui angket tersebut.

Hanya saja, ada sejumlah catatan yang diberikan. Ia menyebutkan, meski walk out, Fraksi Gerindra sebenarnya setuju dengan pengajuan hak angket.Hanya saja, mereka mengusulkan agar eksekusinya dilakukan setelah masa reses berakhir.

" Gerindra juga setuju, tapi waktunya nanti setelah masa reses. Itu enggak masalah, jadi kita akhirnya paripurna menyetujui penggunaan hak angket oleh DPR," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4) dini hari.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Kelima nama yang disebut menekan Miryam ialah Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×