Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Meski proses administrasi kependudukan kini semakin mudah, beberapa layanan tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Surat pengantar RT/RW adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW sebagai tanda bahwa pembawa surat telah terdaftar sebagai warga di wilayah setempat.
Surat Pengantar RT/RW kemudian menjadi persyaratan wajib untuk mengurus beberapa administrasi publik di kelurahan.
Lalu, apa saja dokumen yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW?
Penjelasan Dukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan bahwa saat ini ada dua jenis dokumen yang masih membutuhkan surat pengantar RT/RW.
"Pengantar RT hanya dibutuhkan untuk pembuatan NIK pertama kali, selain itu tidak perlu," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan Dukcapil Modus Aktivasi IKD, Kerugian Capai Ratusan Juta
Dokumen yang dimaksud adalah:
1. Pencatatan biodata penduduk pertama kali untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK), kecuali untuk bayi baru lahir.
2. Surat keterangan domisili, baik bagi penduduk permanen maupun nonpermanen.
Menurut Denny, surat pengantar RT/RW untuk surat domisili diperlukan guna memastikan keberadaan warga, terutama bagi penduduk nonpermanen.
Baca Juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja?
“Surat domisili itu kan untuk penduduk yang tinggal tetap atau sementara. Keduanya tetap perlu pengantar dari RT,” jelasnya.
Sementara itu, Denny juga menyinggung soal perubahan prosedur untuk dokumen kematian.
Jika sebelumnya warga yang meninggal di rumah perlu membawa surat pengantar RT/RW, kini tidak lagi.
“Sekarang untuk surat kematian cukup menggunakan Pengantar Model Satu (PM1) dari kelurahan,” kata dia.
Tonton: Maxim Indonesia Soroti Dampak Negatif dari Rencana Kenaikan Tarif Transportasi Daring
PM1 sendiri merupakan surat pengantar resmi dari kelurahan yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengantar perkawinan, pensiun, dan lainnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa semakin mudah dalam mengakses layanan kependudukan, tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?"
Selanjutnya: GoTo Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Turun Rp 6.000 Hari Ini 16 Juli 2025, ke Posisi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News