kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Ini 16 perusahaan digital asing yang siap pajaki konsumen Indonesia


Selasa, 11 Agustus 2020 / 06:05 WIB
Ini 16 perusahaan digital asing yang siap pajaki konsumen Indonesia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak enam belas perusahaan digital asing sudah siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang/jasa digital.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan keenam perusahaan tersebut secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Baca Juga: Bisnis tertekan pandemi, asuransi jiwa minta insentif pajak dan keringanan iuran OJK

Kata Yoga, enam belas perusahaan tersebut sudah siap karena pihaknya telah memberikan sosialisasi dan bimbingan secara one on one. “Tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (10/8).

Adapun, secara waktu enam belas perusahaan digital asing tersebut terbagi menjadi dua gelombang. Pertama, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB yang mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya per 1 Agustus 2020.

Kedua, per 1 September 2020 perusahaahn digital asing yang memungut PPN antara lain Tiktok Pte., Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

“Saat ini baru 16 itu yang sudah kita tunjuk. Kita sedang berkomunikasi dengan banyak perusahaan digital luar negeri lainnya untuk kita tunjuk di periode berikutnya,” kata Yoga.

Baca Juga: Per 6 Agustus, pagu program Pemulihan Ekonomi Nasional sudah terserap 21,8%

Di sisi lain, Yoga menegaskan sesuai ketentuan, apabila perusahaan digital luar negeri belum ditunjuk Ditjen Pajak, maka PPN atas pemanfaatan dari pembelian produk digital luar negeri wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh konsumen sendiri. “Jadi selama belum kita tunjuk, perusahaan digital luar negeri tidak memungut PPN atas penjualannya kepada konsumen di Indonesia,” terang Yoga.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×