kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Akhirnya, DPR mengesahkan RUU Petani


Selasa, 09 Juli 2013 / 15:51 WIB
Akhirnya, DPR mengesahkan RUU Petani
ILUSTRASI. Teaser Skin Mobile Legends Februari 2022: Ada Freya S.A.B.E.R Manhunter, Kapan Rilis?


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, keputusan tersebut sempat diwarnai adanya penolakan ketentuan pidana 5 tahun bagi petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian terhadap tanah negara yang telah diberikan.

Dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Selasa (9/7), Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir memprotes keras ketentuan Pasal 103 yang berbunyi, petani yang mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Nudirman, ketentuan itu akan mengkriminalisasi dan membunuh kehidupan petani.  Pangkal persoalannya adalah sanksi pidana bagi petani yang sebanyak 5 tahun.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, ancaman pidana 5 tahun memberikan kewenangan subjektif bagi aparat penegak hukum untuk setiap saat melakukan penahanan apabila diperlukan.

"Aturan ini akan membuat banyak berpotensi ditangkap setiap saat oleh aparat kepolisian. Mereka setiap saat menjadi korban pemerasan aparat hukum. Padahal para petani kebanyakan warga miskin yang tidak mengerti hukum," kata Nudirman.

Karena itu, Nudirman meminta agar ancaman pidana dikurangi menjadi di bawah 5 tahun. Ia mengusulkan masa hukuman yang ideal adalah penjara 4 tahun. "Sehingga kaum petani terhindar dari kriminalisasi massal yang dilakukan aparat hukum," jelas Nudirman.

Akhirnya, DPR menyepakati ancaman pidana menjadi 4 tahun. Usul Nudirman itu ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung yang memimpin jalannya Sidang Paripurna.

Pramono segera menskors sidang lima menit untuk berdiskusi dengan sembilan pimpinan fraksi dan pimpinan Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "Setelah melalui lobi antar Pimpinan, masa pidana dalam pasal ini kami sepakati diturunkan menjadi 4 tahun," ujar Pramono.

Usulan dari diskusi seluruh Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Panja ini tidak mendapat penolakan dari DPR. Pramono pun akhirnya mengetok palu tanda RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disetujui untuk disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×