kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin longgarkan aturan paten di UU Cipta Kerja, ini alasan pemerintah


Kamis, 20 Februari 2020 / 05:40 WIB
Ingin longgarkan aturan paten di UU Cipta Kerja, ini alasan pemerintah


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan melonggarkan aturan penggunaan hak paten di Indonesia di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pelonggaran aturan hak paten ini bertujuan untuk mendorong masuknya investasi asing yang ingin menjadikan Indonesia sebatas sebagai tempat produksi atawa maklun produk mereka.

Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah menghapus kewajiban pemegang hak paten untuk membuat produk dan menggunakan proses produksi di Indonesia. Pemerintah ingin aturan ini memudahkan masuknya investasi asing khususnya produsen bahan baku farmasi di Indonesia.

Aturan mengenai hak paten yang dianggap menghambat investasi adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Baca Juga: Penyebab pengembangan riset di Indonesia tertinggal jauh dari negara lain

Pada Pasal 20 ini berisi dua ayat: Pertama, pemegang (hak) Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

Kedua, membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang 
transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja.

Dua ayat dua pasal inilah yang membuat pemikik hak paten khususnya industri global enggan masuk Indonesia. Karena dengan aturan ini mereka "dipaksa" untuk berbagi penerapan proses produksi dengan transfer teknologi kepada pihak Indonesia. Apalagi dengan catatan penyerapan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan.

Akibatnya, "Sejak adanya UU Hak Paten berjalan, sampai sekarang industri  farmasi tidak bertambah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (17/2).

Baca Juga: Kemenperin dorong percepatan pembangunan kawasan industri

Karena itulah di omnibus law RUU Cipta Kerja, khusunya pasal 108 huruf B dan pasal 110 resmi mencabut pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×