kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Ingat syarat perpanjangan SIM, jangan sampai lewat masa berlaku biar tidak bikin baru


Selasa, 15 Oktober 2019 / 17:28 WIB
Ingat syarat perpanjangan SIM, jangan sampai lewat masa berlaku biar tidak bikin baru
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- KTP asli setempat yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara Asing

- SIM lama yang masih berlaku

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat kesehatan dari dokter

Yang paling penting, perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jangan sampai lewat tanggal habis masa berlaku SIM, ya.

Penulis: Stanly Ravel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×