kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat syarat perpanjangan SIM, jangan sampai lewat masa berlaku biar tidak bikin baru


Selasa, 15 Oktober 2019 / 17:28 WIB
Ingat syarat perpanjangan SIM, jangan sampai lewat masa berlaku biar tidak bikin baru
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib setiap pengendara miliki, baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahun, SIM harus mereka perpanjang biar masa aktifnya tetap berlaku.

Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, jangan tunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali. Karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM alias tak bisa diperpanjang.

"Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. SIM berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10).

Baca Juga: Benarkah penunggak iuran BPJS Kesehatan tak bisa perpanjang SIM?

Menurut Fahri, untuk proses permohonan perpanjangan masa aktif SIM bisa pemohon lakukan dengan cara menyambangi Satpas yang ada di lima wilayah DKI Jakarta. Atau, bisa ke gerai SIM dan fasilitas pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah yang ada.

Untuk saat ini, bahkan jauh lebih mudah, lantaran proses perpanjangan SIM tak terikat lagi dengan domisili tempat tinggal pemohon yang ada di KTP. Selama memiliki KTP elektronik atau e-KTP, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja.

"Asalkan punya kartu identitas dan SIM yang belum habis masa berlakunya, karena sekaran sudah online," ucap Fahri.

Untuk syarat perpanjangan SIM, mengingat saat ini model lama sudah digantikan dengan Smart SIM, Fahri menjelaskan, tidak ada yang baru. Semua masih sama seperti sebelumnya, dan paling utama SIM sebelumnya masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Siap-siap, ujian praktik SIM bakal dibuat secara elektronik

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, bagi yang akan memperpanjang SIM ada beberapa syarat, yakni:

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- KTP asli setempat yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara Asing

- SIM lama yang masih berlaku

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat kesehatan dari dokter

Yang paling penting, perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jangan sampai lewat tanggal habis masa berlaku SIM, ya.

Penulis: Stanly Ravel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Syarat Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Masa Berlaku"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×