kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ingat, selain pulsa dan token listrik, segala jenis voucer juga kena PPN, lo


Jumat, 29 Januari 2021 / 16:12 WIB
Ingat, selain pulsa dan token listrik, segala jenis voucer juga kena PPN, lo
Anak memasukkan nomor token listrik stimulus subsidi listrik di Bogor, Senin (28/12). KONTAN/Baihaki/28/12/2020


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Bersiaplah mulai 1 Februari nanti, kita semua bakal terkena beban pajak setiap kali membeli pulsa telekomunikasi. Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan listrik.

Jadi selain pulsa dan kartu perdana, beleid ini juga bakal mengenakan pajak penghasilan (PPN) kepada transaksi token listrik, khususnya listrik prabayar serta beragam jenis voucer. Bisa dalam bentuk voucer belanja hingga voucer gim, termasuk juga voucer dikson. Ini tertulis dalam aturan serupa di pasal 9  ayat 4 yakni voucer paling sedikit meliputi voucer belanja (gift voucher) , voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk voucer permainan daring (online game).

Pengenaan pajak ini juga berlaku jika ada konsumen yang mendapatkan semacam penghargan pelanggan atau reward program dalam bentuk voucer, biasanya dalam bentuk voucer loyalis atau voucer penghargaan.

Baca Juga: Pemerintah bakal pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik

Yang tercatat di pasal pasal 12 ayat 1 adalah penyerahan penghargaan berupa pom (point reward) oleh pemilik pelanggan (principal) kepada pembeli dan atau penerima jasa sebagai pelanggan dan pembeli danaatau penerima jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer tidak dikenai PPN.

Tapi lain cerita lagi jika voucer yang diberikan tersebut ternyata dalam bentuk uang tunai. Nah, dalam aturan tersebut, justru tidak terkena PPN.
Kalau tidak ada aral melintang, aturan ini bakal mulai berlaku tanggal 1 Februari 2021 nanti yang sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selanjutnya: Mau bikin NPWP, ini cara mendaftar online dan persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×