Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Baca Juga: Ini 3 motor bekas yang sepi pembeli
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok Sambil Naik Motor Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News