kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inflasi Diproyeksi Menuju di Bawah 3%, Sejumlah Hal Ini Perlu Diwaspadai


Rabu, 02 Agustus 2023 / 08:41 WIB
Inflasi Diproyeksi Menuju di Bawah 3%, Sejumlah Hal Ini Perlu Diwaspadai
ILUSTRASI. Inflasi tahunan capai 3,08% pada bulan Juli 2023.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inflasi kembali melandai pada bulan Juli 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi bulan laporan sebesar 3,08% yoy.

Ini menurun bila dibandingkan capaian inflasi Juni 2023 yang sebesar 3,52% yoy.

Ekonom Bank Danamon Irman Faiz mengungkapkan, tren penurunan inflasi akan berlanjut. Bahkan, ada kemungkinan inflasi akan bergerak di bawah 3% yoy.

"Dengan inflasi yang terus melandai lebih cepat dari perkiraan, inflasi umum kemungkinan menuju di bawah 3% yoy pada kuartal IV-2023," terang Faiz kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).

Baca Juga: Inflasi Kembali Melandai, Buah Koordinasi BI dan Pemerintah

Faiz juga bilang, ini dipengaruhi oleh adanya faktor basis tinggi pada tahun lalu, di mana ada peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non subsidi.

Meski memang inflasi akan terus melandai, Faiz mengingatkan beberapa risiko yang mungkin mengungkit inflasi.

"Ini sangat penting diwaspadai, risiko dari beberapa faktor seperti El Nino, ketentuan ekspor global, dan juga aktivitas pemilu," tuturnya.

Lebih lanjut, dengan kondisi inflasi tersebut, Faiz mengungkapkan BI bisa menjadikan pergerakan rupiah sebagai fokus utama arah kebijakan moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×