kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indosat mendukung upaya PK Indar Atmanto


Selasa, 24 Maret 2015 / 16:02 WIB
Indosat mendukung upaya PK Indar Atmanto
ILUSTRASI. Ditjen Perbendaharaan sebut realisasi bantuan iuran jaminan kesehatan hingga 5 Oktober 2023 telah mencapai Rp 38,56 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) mendukung penuh pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.

Induk usaha ISAT, Ooredoo juga memberi perhatian dan dukungan penuh upaya hukum PK ini. "Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto,” ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat dalam keterangan resmi, Selasa (24/3).

Indar mengajukan PK lantaran terdapat dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Pengadilan Tinggi Tipikor dan MA Tipikor atas perkara dengan terkdakwa Indar Atmanto terdapat pertentangan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi TUN, dan Putusan MA TUN. Pertentangan tersebut yakni tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara. Dalam hal ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP.

Laporan ini telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan MA TUN, sehingga PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor yang mendasarkan putusan pada alat bukti tersebut menjadi cacat hukum.

Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut telah dinyatakan tidak sah.

Selanjutnya, dalam dakwaan, Perjanjian Kerja Sama antara IM2 dan Indosat dianggap menyalahi Undang-Undang, dengan dakwaan menggunakan frekuensi bersama yang merugikan negara. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab sesuai undang-undang telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×