kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonia juga bisa membantu suplai kredit perbankan


Minggu, 22 Juli 2018 / 19:46 WIB
Indonia juga bisa membantu suplai kredit perbankan
ILUSTRASI. Petugas Menghitung Uang Kertas Mata Uang Rupiah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI)  akan mengganti sistem penetapan suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) overnight menjadi mekanisme transaksi atau Indonia. Melalui mekanisme transaksi, tingkat bunga pasar uang antar bank overnight diharapkan lebih kredibel dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Project Consultant Asian Development Bank Institute Eric Sugandi menilai, Indonia yang perhitungan bunganya berbasis transaksi, akan membuat pasar lebih efisien sebagaimana yang terjadi di Inggris melalui Sterling Overnight Interbank Average Rate (SONIA) sebagai alternatif pengganti London INterbank Offered Rate (LIBOR).

Jika pasar efisien, lanjut Eric, maka transmisi kebijakan moneter bank sentral akan lebih lancar. Sebab, "Traders tidak bisa seenaknya mengambil margin yang besar pada waktu kuotasi seperti di LIBOR," kata Eric kepada KONTAN, Minggu (22/7).

Eric juga mengatakan, jika traders memasang margin besar maka suku bunga kredit akan sulit turun. Akibatnya, pertumbuhan kredit tidak optimal meski BI telah melakukan pelonggaran kebijakan.

Menurut Eric, pasar yang lebih efisien juga akan membuat suku bunga bergerak lebih fleksibel. Pada akhirnya, hal itu akan mempengaruhi kredit perbankan dari sisi suplainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×