kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Indonesia Tunggu Hasil Putusan Gugatan Diskriminasi Sawit di WTO


Senin, 30 Januari 2023 / 19:39 WIB
Indonesia Tunggu Hasil Putusan Gugatan Diskriminasi Sawit di WTO
ILUSTRASI. Indonesia masih menunggu hasil putusan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan diskriminasi sawit yang diterapkan Uni Eropa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih menunggu hasil putusan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas kebijakan diskriminasi sawit yang diterapkan Uni Eropa.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno mengatakan, Indonesia masih menunggu hasil gugatan tersebut.

"Perkembangan sengketa gugatan diskriminasi sawit antara Indonesia dgn Uni Eropa di WTO (DS593) masih menunggu diterbitkanya Report oleh Panel WTO yang diperkirakan akan terbit awal atau pertengahan tahun 2023," ujar Natan kepada Kontan.co.id, Senin (30/1).

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Bakal Lawan Diskriminasi terhadap CPO

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga optimistis Indonesia akan menang dalam gugatan tersebut. Sebab, Indonesia memiliki hak dan kedaulatan yang jelas untuk memperjuangkan sawit di dunia internasional.

"Masih menunggu proses," ujar Jerry di Jakarta, Minggu (29/1).

Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Edy Yusuf mengatakan, panel report hasil gugatan diperkirakan akan terbit pada akhir tahun 2022 atau setidaknya pada awal tahun 2023.

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya menggugat Uni Eropa (UE) terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa pada 2017. Gugatan ini telah terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS 593.

Melalui RED II, Uni Eropa menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi (high risk) terhadap deforestasi. Untuk itu, Uni Eropa akan membatasi dan secara bertahap bakal menghapuskan penggunaan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk biodiesel.

Uni Eropa berencana untuk menghapus bahan bakar berbasis minyak kelapa sawit secara bertahap pada tahun 2030 karena dianggap berkaitan dengan deforestasi.

Baca Juga: Ancaman Malaysia: Kami Bisa Hentikan Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×