kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Tetapkan Dua Desa Di Pulau Jawa Zona Merah Antraks


Jumat, 04 Februari 2022 / 17:07 WIB
Indonesia Tetapkan Dua Desa Di Pulau Jawa Zona Merah Antraks
ILUSTRASI. dua desa di pulau Jawa masuk zona merah antraks


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak berwenang Indonesia telah menyatakan dua desa yang berada di pulau Jawa sebagai zona merah antraks. Dengan ini, pergerakan ternak dari daerah tersebut juga dilarang setelah kematian beberapa hewan ternak akibat antraks.

Hingga saat ini, tujuh sapi dan seekor kambing dinyatakan positif antraks. "Itu merupakan bagian dari 15 hewan ternak yang mati dalam beberapa hari terakhir," kata Kelik Yuniantoro dari Dinas Pertanian di wilayah Gunung Kidul, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (4/2).

Pihak berwenang sedang menunggu hasil tes lebih lanjut. Lebih lanjut Kelik bilang, ada 23 orang yang memiliki infeksi kulit, kemungkinan dari penanganan atau konsumsi hewan yang terinfeksi antraks.

"Daerah tempat asal hewan yang mati sekarang menjadi zona merah. Semua ternak dari daerah itu tidak diizinkan pergi untuk saat ini," ujarĀ  Kelik.

Baca Juga: Banyak ternak positif antraks, ribuan liter formalin disiapkan

Dia menambahkan, pihak berwenang telah mendisinfeksi peternakan dan ternak diberi antibiotik dan vitamin.

"Pasar hewan juga didesinfeksi dan pemeriksaan hewan diperketat," tegas Kelik. Kini, pihak berwenang akan memantau situasi kesehatan masyarakat selama empat bulan.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, antraks adalah bakteri yang ditemukan secara alami di tanah dan umumnya menyerang hewan yang menghirup atau menelan spora di tanah, tanaman, atau air yang terkontaminasi.

Antraks tidak menular dan manusia hanya bisa terinfeksi dengan menelan bakteri. Hal ini dapat dicegah pada hewan melalui vaksinasi rutin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×