kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Terancam Tidak Bisa Ekspor Ikan ke Uni Eropa


Selasa, 07 Agustus 2018 / 18:08 WIB
Indonesia Terancam Tidak Bisa Ekspor Ikan ke Uni Eropa
ILUSTRASI. PDB PERIKANAN NAIK


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terancam tak bisa mengekspor produk perikanan ke Uni Eropa (UE) bila tidak menyelesaikan 10 poin rekomendasi yang diminta oleh Uni Eropa melalui Directorate General for Health and Food Safety (DG-SANTE). Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada sektor perikanan dari hulu hingga hilir, yaitu melalui sertifikasi pada supplier, kapal dan petambak.

Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menyampaikan DG-SANTE akan melakukan audit residu terhadap produk perikanan pada tanggal 1-12 Oktober 2018 mendatang. Kunjungan ini juga akan mengevaluasi realisasi industri ikan Indonesia dalam menjalankan poin rekomendasi yang memungkinkan Indonesia mengekspor ke UE.

"Secara tersirat sangat jelas bahwa DG-SANTE memberikan warning kalau Indonesia tidak bisa menjalankan 10 rekomendasi mereka maka Indonesia tidak boleh ekspor ke UE," kata Budhi kepada Kontan.co.id, Selasa (7/8).

Oleh karena Budhi menyatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan evaluasi pada pemasaran dan pengolahan ikan. Namun tetap saja terdapat sejumlah catatan yang harus terus diperbaiki.

Asal tahu, neraca dagang ikan Indonesia ke Eropa relatif kecil hanya di kisaran 9% total ekspor ikan atau setara US$ 500 juta. Namun dengan memiliki akses ke pasar UE menunjukkan produk Indonesia memiliki kualitas yang tinggi dan jadi tolak ukur untuk negara lain. Jadi bila Indonesia tidak bisa mempertahankan status tersebut, UE akan mencabut izin ekspor, dan otomatis negara lain juga akan mempertimbangkan ulang pembelian dari Indonesia.

Oleh karena itu, Otoritas Kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bersama para Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan dan Unit Pengolahan Ikan telah berkomitmen untuk meningkatkan mutu pengolahan dan penanganan ikan.

Namun demikian, Budhi melihat pemerintah juga harus fokus pada komponen sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) serta Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).

"Setahu saya saat ini tidak ada penambahan malahan pengurangan karena beberapa sudah kadaluarsa, oleh karena itu perlu segera adanya crash program untuk menambah CBIB dan CPIB," katanya.

Asal tahu, audit DG-SANTE di Indonesia dahulu berlangsung pada 28 Februari hingga 9 Maret 2017. Melalui audit tersebut ditemukan sejumlah poin yang tidak sesuai dengan standar EU, kemudian dikeluarkan 10 rekomendasi yang harus dijalankan Indonesia bila tetap ingin mendapatkan akses pasar ke EU.

Sepuluh rekomendasi tersebut adalah:
1.   Freezer vessel dan supplier ikan yang melakukan ekspor ke UE harus memenuhi persyaratan UE.
2.   Produk perikanan yang memenuhi standar UE yang boleh diekspor ke UE.
3.   Armada penangkapan termasuk kapal dibawah 20 gross tonnage (GT) harus memehuhi standar UE.
4.   Suplier, UPI atau proses lainnya yang memenuhi standar UE yang boleh ke dalam rantai produksi ekspor ke UE.
5.   Produk perikanan yang ditangkap dan diproses dikapal yang sesuai standar UE yang boleh menjadi bahan baku atau diekspor ke UE.
6.   UPI yang memenuhi standar UE yang boleh melakukan ekspor ke UE.
7.   Otoritas Kompeten (OK) harus melaksankan pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP).
8.   Produk perikanan yang memiliki suhu yang baik yang boleh diekspor ke UE.
9.   Proses loining ikan dikapal harus sesuai dengan standar UE.
10. Pengujian harus dilakukan oleh Laboratorium terakreditasi dan sesuai dengan standar EU dan Codex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×