Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) pada WTO atas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang dianggap mendiskriminasi kelapa sawit Indonesia akhir tahun lalu.
Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Donny Tamtama, menjelaskan perkembangan gugatan Indonesia atas kebijakan Uni Eropa ini. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen gugatan (first written submission) yang rencananya akan diserahkan di tahun mendatang.
"Kurang lebih pada tahun depan kita akan menyampaikan first written submission atau dokumen gugatan Indonesia. Sebagai informasi bahwa kami, kementerian/lembaga terkait bersama kuasa hukum dan beberapa ahli persawitan sedang menyusun dokumen ini," ujar Donny dalam diskusi online, Jumat (11/12).
Donny pun menerangkan pada November tahun ini sudah terbentuk panel atas gugatan ini dan di Desember dilakukan organizational meeting.
Baca Juga: Gapki: Indonesia punya peluang menang di WTO
Menurutnya, Indonesia sudah mengajukan pembentukan panel (request for establishment of panel) pada Juli di 2020. Namun, dia mengakui pembentukan panel ini tidak mudah dilakukan. Dia pun mengatakan panel tersebut terbentuk berdasarkan keputusan dari deputi direktur jenderal WTO.
"Prosesnya tidak mudah ternyata, masing-masing pihak Indonesia maupun Uni Eropa, mengajukan nama-nama panel, terjadi diskusi cukup alot dengan Uni Eropa, akhirnya kita minta deputi direktur jenderal WTO akhirnya turun tangan karena tidak ada kesepakatan," tambah Donny.
Lebih lanjut Donny menerangkan, setelah dokumen gugatan disampaikan, akan ada first substantive meeting, yang kemudian dilanjutkan dengan pengakuan dokumen gugatan berikutnya (second written submission), setelah second substantive meeting dilakukan maka diharapkan sudah ada final report di tahun 2022.
Baca Juga: Indonesia menyiapkan pengajuan panel ke WTO untuk sengketa CPO dengan Uni Eropa