kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia lakukan persiapan pelaksanaan mutual evaluation FATF


Jumat, 07 Mei 2021 / 16:44 WIB
Indonesia lakukan persiapan pelaksanaan mutual evaluation FATF
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga merupakan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.

Pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Mei 2021 ini membahas tiga agenda utama. Yaitu progres persiapan dan pelaksanaan Mutual Evaluation oleh organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF); (penetapan Rencana Aksi Strategi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU-TPPT) Periode Tahun 2020-2024.

Serta upaya pembentukan Satuan Tugas Statistik Terintegrasi TPPU/TPPT dalam rangka mengatasi hambatan dan kendala pada penetapan kebijakan, penegakan hukum, pengawasan, dan pengaturan terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT).

Baca Juga: Pembangunan properti di Pulau KITA dan Maju bisa untungkan ekonomi DKI

Menko Polhukam Mahfud MD menekankan, persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation tidak lepas dari upaya Indonesia untuk menjadi anggota penuh dari FATF, organisasi internasional di bidang APU/PPT. Keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting guna meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, yang bermuara pada meningkatnya confidence dan trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di negeri ini.

“Seluruh anggota Komite TPPU harus berkomitmen kuat untuk menyusun dan melaksanakan action plan untuk memitigasi kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam Rezim APU/PPT Indonesia,” ucap Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (7/5).

Mahfud menegaskan, perlunya penanganan tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkotika, kejahatan keuangan dapat dilakukan secara lebih sistemik. Yakni dengan memperkuat peraturan perundang-undangan, pengawasan, koordinasi, dan memperkuat profesionalisme dan integritas seluruh aparat penegak hukum.

Dalam konteks Mutual Evaluation, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menambahkan, komitmen kerja nyata seluruh anggota Komite TPPU dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait sangat dibutuhkan. Mengingat pelaksanaan kegiatan on-site visit para asesor dari FATF akan dilaksanakan pada periode Juni-Juli 2021.

Setelahnya, akan dilakukan review hasil pelaksanaan on-site visit tersebut, yang dilanjutkan dengan Sidang Pleno FATF pada Oktober, dan face-to-face meeting Mutual Evaluation Indonesia pada bulan Desember.

Baca Juga: Setelah Benowo, siap-siap Kota Tangerang punya PSEL

Dian menjelaskan, cakupan Rencana Aksi tahun 2021, yang meliputi mitigasi atas kelemahan-kelemahan atau defisiensi yang ditemukan oleh asesor dari organisasi Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) dalam rangka persiapan Mutual Evaluation oleh FATF, Tindak lanjut updating National Risk Assessment (NRA) tahun 2019, dan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi tahun 2020.

Bagi Indonesia sendiri, penyesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh FATF ini akan dapat membantu peningkatan yang signifikan dari governance hukum dan governance perekonomian di Indonesia, yang pada gilirannya akan menjadikan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dan kompetitif.

“Tidak kurang terdapat 77 Rencana Aksi yang akan dilaksanakan secara konkret oleh seluruh komponen yang terlibat dalam proses Mutual Evaluation,” ujar Dian.

Selanjutnya: Batalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah, ini pertimbangan Mahkamah Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×