kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Kejar Ratifikasi RCEP


Minggu, 02 Januari 2022 / 19:08 WIB
Indonesia Kejar Ratifikasi RCEP
ILUSTRASI. Suasana aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia tertinggal dalam implementasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) pada 1 Januari 2022.

Selain Indonesia, masih ada Malaysia dan Filipina yang menyelesaikan ratifikasi kemitraan ekonomi terbesar di dunia tersebut. Kementerian Perdagangan memastikan akan menyelesaikan ratifikasi secepatnya.

"Sudah dibahas dari masa sidang tahun lalu, akan dilanjut di masa sidang berikutnya," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/1).

Djatmiko bilang setelah ratifikasi membutuhkan masa 60 hari hingga implementasi. Setelah implementasi, Indonesia baru dapat menikmati keuntungan dalam perjanjian tersebut.

Sejalan dengan itu, Koordinator Wakil Ketua Umum (WKU) III Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin, Shinta W. Kamdani mengapresiasi percepatan penyelesaian rarifikasi RCEP.

Baca Juga: Ada RCEP, Ekspor Indonesia Diprediksi Melesat ke US$ 5 Miliar di Tahun 2040

"Ini kami lihat sebagai langkah yang sangat penting untuk menjaga daya saing iklim investasi Indonesia dibandingkan kompetitor-kompetitor di kawasan," terang Shinta.

Shinta bilang pelaku usaha cukup siap untuk memanfaatkan RCEP guna menarik kerjasama dan investasi. Namun, dalam sektor ekspor perlu ada sosialisasi kepada pelaku usaha.

Selain itu, pelatihan pun dibutuhkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terutama dalam ekspor ke Australia, Jepang, dan Selandia Baru yang menetapkan standar tinggi dalam barang impor.

Keterlambatan Indonesia dalam ratifikasi tak akan membuat potensi masuknya investasi di Indonesia beralih ke negara lain. Namun, RCEP menjadi nilai tambah dalam daya tarik investasi.

"Ini menjadi added value kalai sudah ada perjanjian dagang yang bisa meningkatkan competitiveness," ungkap Shinta.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mencatat peningkatan investasi dalam RCEP mencapai 0,13% tahun 2040 mendatang. Angka tersebut setara dengan Rp24,53 triliun.

Sementara itu bila Indonesia tak terlibat dalam perjanjian tersebut akan kehilangan potensi investasi 0,03%. Berdasarkan perkiraan pemerintah angka tersebut mencapai Rp 5,23 triliun di tahun 2040.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×