kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.684   8,00   0,05%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Indonesia Bidik Enam Sektor Kerjasama dengan Vietnam


Senin, 01 Maret 2010 / 14:25 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan kerjasama ekonomi dengan negeri yang beribukota Ho Chi Minh itu. Pemerintah membidik kerjasama antara lain ketahanan pangan, perikanan, energi, pariwisata, kredit dan investasi, serta kerjasama maritim (marine cooperation).

"Presiden tekankan agar bidang-bidang menjadi elemen penting dalam kerjasama Indonesia dan Vietnam," ujar Juru Bicara Presiden bidang Hubungan Luar Negeri Dino Patti Djalal, usai mendampingi Presiden bertemu Ketua Parlemen Vietnam, Nguyen Phutrong di kantor Kepresidenan, Senin (1/3).

Kepada ketua Parlemen Vietnam, menurut Dino, Presiden mengharapkan kedua negara bisa meningkatkan nilai perdagangan. Sebab, kata Dino, nilai perdagangan antara kedua negara hanya mencapai US$ 2,2 miliar. "Jumlahnya memang meningkat tapi jauh di bawah potensinya," imbuhnya.

Bukan itu saja, dalam pertemuan itu juga kedua pejabat tinggi negara itu menyampaikan adanya minat yang cukup besar dari para pelaku usaha di Indonesia dan Vietnam untuk saling menjalin kerjasama ekonomi. Selain itu, kerjasama parlemen juga perlu ditingkatkan dalam dalam bingkai piagam ASEAN.

Berdasarkan sisi neraca perdagangan kedua negara, Indonesia mengalami surplus ketimbang Vietnam. Sebagai contoh, pada 2008 lalu nilai ekspor Indonesia ke Vietnam mencapai US$ 1,7 miliar, sedangkan nilai impornya hanya US$ 700 juta. Pasalnya, pasar ekspor Vietnam lebih banyak ke Amerika Serikat dan Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×