kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Indonesia ajukan gugatan RED II ke WTO minggu depan


Minggu, 08 Desember 2019 / 15:02 WIB
Indonesia ajukan gugatan RED II ke WTO minggu depan
ILUSTRASI. Logo WTO. REUTERS/Denis Balibouse/File Photo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) minggu depan. Gugatan tersebut ditujukan untuk rencana pemberlakuan kebijakan Renewable Energi Directive (RED) II oleh Uni Eropa (EU).

Kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi minyak sawit. "Kita akan memasukkan gugatan kebijakan EU RED II minggu depan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/12).

Baca Juga: 4 Bank besar Australia butuh US$ 8,5 miliar guna penuhi aturan modal di Selandia Baru

Kebijakan RED II melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan biofuel di EU. Hal itu merugikan negara produsen sawit seperti Indonesia.

Pemberlakuan kebijakan tersebut dinilai dapat menurunkan ekspor minyak sawit Indonesia ke EU. Selain kasus tersebut Indonesia juga tengah mengamankan berbagai produk ekspor. "Kurang lebih setiap tahunnya 14 tuduhan baru terkait subsidi, dumping, dan safeguard," terang Pradnyawati.

Baca Juga: Indonesia menang dalam gugatan sengketa kertas di WTO

Saat ini beberapa tuduhan tengah berproses di sejumlah negara. Antara lain tuduhan dumping dan subsidi untuk produk stainless steel yang datang dari EU dan India serta tuduhan subsidi fiberboard dari India.

Sebelumnya Indonesia telah berhasil menang terhadap tuduhan dumping produk A4 Copy Paper oleh Australia. Kemenangan dalam tuduhan tersebut dinilai bisa menjadi penguat bagi negara lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×