Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) minggu depan. Gugatan tersebut ditujukan untuk rencana pemberlakuan kebijakan Renewable Energi Directive (RED) II oleh Uni Eropa (EU).
Kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi minyak sawit. "Kita akan memasukkan gugatan kebijakan EU RED II minggu depan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/12).
Baca Juga: 4 Bank besar Australia butuh US$ 8,5 miliar guna penuhi aturan modal di Selandia Baru
Kebijakan RED II melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan biofuel di EU. Hal itu merugikan negara produsen sawit seperti Indonesia.
Pemberlakuan kebijakan tersebut dinilai dapat menurunkan ekspor minyak sawit Indonesia ke EU. Selain kasus tersebut Indonesia juga tengah mengamankan berbagai produk ekspor. "Kurang lebih setiap tahunnya 14 tuduhan baru terkait subsidi, dumping, dan safeguard," terang Pradnyawati.
Baca Juga: Indonesia menang dalam gugatan sengketa kertas di WTO
Saat ini beberapa tuduhan tengah berproses di sejumlah negara. Antara lain tuduhan dumping dan subsidi untuk produk stainless steel yang datang dari EU dan India serta tuduhan subsidi fiberboard dari India.
Sebelumnya Indonesia telah berhasil menang terhadap tuduhan dumping produk A4 Copy Paper oleh Australia. Kemenangan dalam tuduhan tersebut dinilai bisa menjadi penguat bagi negara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News