Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Grup Indoguna ternyata sudah menggunakan jasa calo untuk mengurus penambahan kuota impor daging sejak tahun 2012. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini (1/5).
Dalam sidang untuk tersangka Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi hari ini, saksi yang dihadirkan mengakui fungsi calo. "Ada orang yang khusus ngurusin kaya gitu (penambahan kuota impor)," kata Priyoto, staf perijinan PT Indoguna Utama di Pengadilan Tipikor.
Pria yang mengaku mendapat tugas untuk menyiapkan dokumen perijinan Indoguna Grup itu menuturkan, sejak tahun 2012, bosnya, Juard memerintahkan untuk berhubungan dengan pihak luar bernama Jerry Roger Kumotoy setiap kali hendak mengajukan kuota impor.
Setelah dokumen perijinan disiapkan, maka surat tersebut langsung diserahkan pada Jerry dan tugasnya selesai. Sayangnya saat ditanya siapa sebenernya Jerry, ia mengaku tidak mengetahuinya. "Dia nyebutnya anak buah bunda. Saya juga gak tau bunda siapa," imbuhnya.
Priyoto juga mengaku tak mengetahui siapa sosok bunda yang dimaksudkan Jerry. Kata dia, ia hanya diperintahkan Juard untuk menyerahkan berkas pengajuan penambahan kuota ke Jerry. Dalam persidangan itu pun terungkap, kalau penggunaan jasa calo itu baru terjadi ketika mulai bertambah banyaknya perusahaan yang turut terlibat dalam bisnis impor daging. "Tahun 2010-2011 masih mengajukan (penambahan) kuota langsung," ungkapnya.
Menurutnya jumlah pebisnis impor daging terus bertambah sejak tahun 2010. Ia menguraikan tahun 2010 kuota impor 120 ribu ton hanya diperebutkan oleh 7 sampai 8 perusahaan. Kemudian tahun 2011 kuota impor 100 ribu ton diperebutkan oleh sekitar 30 perusahaan. Lanjut Priyoto, puncaknya di tahun 2012 kuota impor 34 ribu diperebutkan oleh sekitar 50 perusahaan.
Kesaksian tersebut tidak dibantah oleh dua bos Indoguna Juard dan Arya. Bahkan ketika Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa mempersilahkan kedua terdakwa untuk mengajukan pertanyaan, mereka tetap menolak kesempatan itu.
Indoguna Grup sudah 3 kali gagal mengajukan penambahan kuota impor daging. Permohonan penambahan ijin tersebut selalu ditolak oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Pertanian (PPVTPP) Suharyono dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian. Bahkan meski Dirut Indoguna Grup Maria Elizabeth Liman sudah menggelar pertemuan dengan Mentan Suswono di Medan, tetapi ijin tersebut tak pernah berhasil.
Akhirnya persoalan ijin tersebut berujung pada penangkapan Arya dan Juard lantaran diduga memberikan suap terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq melalui orang terdekatnya Ahmad Fathanah. Uang itu diberikan pada Luthfi karena ia dianggap bisa mempengaruhi Mentan Suswono yang juga merupakan kades PKS untuk meloloskan penambahan kuota Indoguna Grup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News