Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
AKARTA. Menteri Pertanian Suswono menanggapi dingin permintaan PT Indoguna Utama untuk menambah kuota impor daging sapi yang disampaikan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman dalam pertemuan di Medan, 11 Januari 2013. Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa terhadap dua direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4).
Dalam dakwaan jaksa terungkap, setelah dua kali gagal mengajukan penambahan kuota impor daging tahun 2013, Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman meminta bantuan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq untuk meyakinkan Menteri Pertanian Suswono.
Permintaan tersebut disanggupi Luthfi dengan menjadwalkan pertemuan yang dilakukan bersamaan dengan acara safari dakwah partainya di Medan. "Luthfi Hasan Ishaq menyampaikan akan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Suswono pada 10 Januari 2013 di Medan,” kata Jaksa M. Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4).
Petinggi PKS itu menjanjikan akan menyampaikan langsung pada Suswono agar perusahaan Maria mendapatkan penambahan kuota impor daging sebanyak 10.000 ton saat pertemuan nanti. Guna memuluskan rencana pertemuan tersebut, sebelum keberangkatan ke Medan, Luthfi sempat melobi orang dekat Suswono bernama Soewarso.
Luthfi meminta agar Soewarso mengatur pertemuan di Medan. “Soewarso menghubungi Maria Elizabeth Liman agar bertemu Suswono pada pukul 06.00 WIB di Hotel Santika Medan,” lanjut Roem.
Belakangan, tempat pertemuan diubah menjadi di kamar 9006 Hotel Aryaduta tempat Luthfi menginap. Pertemuan itu pun akhirnya diikuti oleh Maria, Luthfi, orang terdekat Luthfi bernama Ahmad Fathonah, Suswono dan Soewarso. Dalam pertemuan itu, Maria memaparkan mengenai pentingnya dilakukan penambahan kuota impor karena harga daging sapi yang semakin membumbung tinggi.
Tak hanya itu ia pun juga menyerahkan data tentang kebutuhan daging serta nama-nama perusahaan yang kerap melakukan praktek jual beli surat persetujuan impor daging. Namun, menurut dakwaan, dalam pertemuan itu, Menteri Pertanian Suswono justru menanggapi dingin permintaan Maria. "Suswono mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh Maria Elizabeth Liman tentang kebutuhan daging sapi tidak valid dan harus dikaji terlebih dahulu," imbuhnya.
Setelah kembali ke Jakarta, keputusan Kementerian Pertanian yang menolak dua permintaan izin penambahan kuota yang diajukan Indoguna ternyata tak berubah. Padahal Luthfi sudah berpesan kepada Sekrataris Kementerian Pertanian Baran Wirawan agar Suswono lebih peka terhadap isu harga daging sapi yang mahal dan isu beredarnya daging celeng. Permintaan ketiga Indoguna grup kembali ditolak oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Suharyono. Menteri Pertanian Suswono menanggapi dingin permintaan PT Indoguna Utama untuk menambah kuota impor daging sapi yang disampaikan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elisabeth Liman dalam pertemuan di Medan, 11 Januari 2013. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan dua direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2013
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News